Sosialiasi tersebut merupakan implementasi Perda Kota Bandung No 12 tentang pencegahan, Penanggulangan bahaya kebakaran dan rertribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran.
Dalam acara ini hadir ratusan Pemilik/Pengelola gedung tinggi seperti hotel, apartemen, mal, rumah sakit, di Kota Bandung.
“Sosialiasi ini diharapkan mampu melahirkan sinergi Pemkot Bandung dengan pengelola gedung ataupun pengusaha untuk menerapkan safety prosedur. Semua dalam upaya mengantisipasi dan mencegah bencana, khususnya kebakaran,” jelas Yana.

Sementara itu, Kepala Diskar PB Kota Bandung, Dadang Iriana menjelaskan, dalam upaya pencegahan kebakaran di gedung tinggi perlu alat dan fasilitas yang menunjang seperti sprinkler, jalur evakuasi, hydrant.
“Jangan lupa kebakaran di sebuah gedung pada awalnya selalu dimulai dari api yang kecil. Karena itu agar tidak membesar, sangat dibutuhkan SDM yang terampil dan tenang mengatasi kebakaran tersebut sebelum petugas pemadam kebakaran hadir membantu. Dengan demikian kebakaran tidak meluas dan nilai kerugian bisa ditekan,” katanya.













