Oded menyatakan, PPKM Darurat ini merupakan kebijakan dari pemerintah pusat. Sehingga pelaksanaan di daerah menunggu regulasi dari pemerintah pusat.
Hingga Jumat 16 Juli 2021, belum ada kepastian soal status PPKM Darurat.
Sekalipun kemungkinannya diperpanjang, Oded menyatakan, Satgas Penanganan Covid-19 sudah berkoordinasi untuk menginventarisir sejumlah kemungkinan. Sehingga tinggal dikaji lebih lanjut untuk menentukan kebijakan di tingkat daerah.
“Pemerintah daerah harus mengikuti kebijakan pemerintah pusat. Tentu dengan kebijakan lokalnya kita perhatikan. PPKM diperpanjang atau tidak, kita akan menunggu. Karena sampai hari ini belum ada kepastian,” ujar Oded.
Oded juga sangat memahami apabila banyak masyarakat ikut terdampak dengan kebijakan PPKM Darurat ini. Sehingga Ia sudah meminta agar warga yang tidak masuk ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) memperoleh bantuan sosial.