Bupati Kapuas dalam penyampaiannya melalui Staf Ahli Bupati Kapuas bahwa, kebijakan pembagian lokasi ini bertujuan untuk pemerataan aktivitas ekonomi masyarakat sekaligus mengurangi potensi kepadatan di satu titik.
“Sesuai arahan Bupati Pasar Ramadan tahun ini kita sebar di 3 lokasi, tujuannya agar masyarakat lebih mudah mengakses pelaku UMKM mendapat kesempatan yang merata serta lalu lintas dan kedamaian bisa lebih terkendali,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya koordinasi lintas perangkat daerah, agar pelaksanaan Pasar Ramadan berjalan tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
“Kami minta seluruh OPD dan instansi terkait menyiapkan dukungan masing masing, mulai penataan lokasi, kebersihan, keamanan, hingga kelancaran arus lalu lintas, sehingga Pasar Ramadan benar benar memberi manfaat bagi warga Kapuas,” tambahnya.












