Dijelaskan Yanmarto, beberapa upaya pemenuhan hak penyandang disabilitas yang telah dilakukan diantaranya seperti penyediaan alat bantu berupa kursi roda, alat bantu dengan dan kaki palsu serta hibah uang.
Dinas Sosial Kabupaten Kapuas terangnya juga memiliki tempat layanan berupa Rumah SInggah, dimana fungsinya sebagai tempat sementara bagi orang terlantar yang belum diketahui keberadaan keluarganya.
“Kami juga memberikan bimbingan sosial keluarga bagi penyangdang disabilitas serta mendatangkan pihak medis ke rumah singgah untuk melakukan pengecekan tiap bulannya,” imbuhnya.
Setelah mendengarkan audiensi dari Pemkab Kapuas, Wakil Ketua Komisi Nasional Disabilitas, Deka Kurniawan menyampaikan apresiasi atas langkah-langkah yang sudah dilakukan Pemkab Kapuas dalam pemenuhan hak penyandang disabilitas yang ada di Kabupaten Kapuas.










