“Mereka penyandang disabilitas ini memiliki hak untuk menikmati pelayanan publik, untuk itu Pemerintah berkomitmen memastikan bahwa hak-hak mereka ini dilindungi undang-undang,” ujar Raison.
Walaupun lanjutnya, memang terdapat beberapa kekurangan yang belum bisa dipenuhi secara maksimal, seperti masih adanya fasilitas pelayanan umum yang belum ramah aksesnya bagi disabilitas.
“Melalui audiensi ini, merupakan komitmen kita untuk bisa mengidentifikasi tantangan maupun hambatan yang dihadapi para penyandang disabilitas, dengan harapan kita bisa membangun komitmen yang kuat untuk memenuhi hak-hak dalam mendukung kesejahteraan penyandang disabilitas di Kabupaten Kapuas,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kapuas, Yanmarto dalam paparannya mengungkapkan bahwa, jumlah penyandang disabilitas di Kabupaten Kapuas yang terdata menurut Data Terpadu Kesejahteraan Sosial sebanyak 1.218 jiwa.










