Selain normalisasi sungai, Pemkab Bekasi juga akan melakukan penertiban bangunan liar yang menghambat aliran air, terutama di Kecamatan Sukawangi, Babelan dan Tambun Utara.
Surat edaran telah disiapkan untuk menginstruksikan penertiban kepada Satpol PP, Camat, Kepala Desa, serta RT dan RW.
“Kami mengutamakan pendekatan persuasif agar masyarakat sadar dan bersedia membongkar bangunan secara mandiri, berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) melalui surat peringatan satu hingga tiga sebelum penertiban bangunan liar,” tambah Dedy.
Selain proyek normalisasi sungai yang dilakukan pemerintah pusat, Pemkab Bekasi juga akan mengawal pembangunan bendung serta lebih dari 111 kegiatan revitalisasi lainnya.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa, semua proses harus dilakukan secara profesional dan transparan, tanpa keterlibatan oknum yang dapat menghambat proyek.










