Riani mengatakan, Maklumat ini merupakan kelanjutan dari Dekrit Bandung yang telah disampaikan beberapa waktu sebelumnya.
Dalam Dekrit Bandung disampaikan Mosi tidak percaya kepada keputusan Mahkamah Institusi, mosi tidak percaya kepada Presiden dalam menjalankan fungsinya sebagai kepala pemerintahan pusat, mendorong DPR untuk segera melakukan hak angket, mosi tidak percaya kepada KPU dan Bawaslu karena tidak menjalankan fungsinya sebagai penyelenggara dan pengawas pemilu dan menolak hasil Pemilu.
“Karena kami yakin, pemimpin yang dihasilkan dari Pemilu curang adalah penjahat. Kami menganggap pemilu 2024 ini dipenuhi dengan kecurangan dan carut marut sehingga merusak demokrasi. Ini Pemilu yang paling bobrok,” tandasnya. (*)










