Hal seperti ini yang harus diperhatikan oleh Pemerintah, karena masih banyak pengembang – pengembang nakal yang hanya ingin cari keuntungan semata, namun tidak dijelaskan kepada para pembeli ruko mengenai kondisinya sejak awal pembelian.
Berdasarkan alasan tersebutlah mereka melalui kuasa hukumnya Kuasa Hukumnya Dr. Rr. Juli Dwijanti, S.H., M.H., telah menggugat PD. Jasa Kepariwisataan dan PT. Duta Masa Nusa ke Pengadilan Negeri Kelas 1 A Khusus Bandung sampai ke tingkat Peninjauan Kembali.
PT Jasa dan Kepariwisataan telah melakukan eksekusi dan merusak kunci ruko. Para pemilik ruko ini lewat kuasa hukumnya telah melaporkan ke pihak kepolisian atas eksekusi yang dilakukan tanpa melalui instansi terkait dalam hal ini Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Bandung.