Masih menurut Juli Dwijanti bahwa yang mereka sesalkan adalah sejak awal mereka tidak pernah memberi penjelasan sama sekali kepada konsumen baik secara langsung maupun melalui pembeli , mengenai perjanjian yang dibuat antara PD. Kerta Wisata dengan Pengembang.
Bahkan merekapun tidak diberitahu bahwa telah terjadi pengalihan tanggung jawab dari Kerta Wisata kepada PT. Jasa dan Kepariwisataan.
“Seharusnya mereka dilibatkan dalam segala perbuatan hukum antara pengembang dengan PT. Jasa dan Kepariwisataan, karena kalau sudah kejadian seperti ini ya surat perjanjiannya tidak sah harus batal demi hukum, ” ujar Juli Dwijanti
“Seandainya HGB harus dikembalikan setelah masa 30 tahun, ya nggak usah ada AJB dan SHGB dong, cukup pakai surat perjanjian sewa ruko.