1) Hak guna bangunan di atas Tanah Negara dan Tanah Hak Pengelolaan diberikan untuk jangka waktu paling lama 3O (tiga puluh) tahun, diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun.
Kuasa hukumnya korban, Dr. Rr. Juli Dwijanti, S.H., M.H mengatakan bahwa pemilik Ruko berhak memperpanjang HGB selama 20 tahun ke depan.
“Akar permasalahannya adalah tidak adanya kejujuran dari Pihak Kerta Wisata yang dalam hal ini sudah beralih kepada PT. Jasa dan Kepariwisataan Jabar kepada para penghuni Ruko Cikawao mengenai adanya surat perjanjian antara Kerta Wisata dengan Pengembang yang isinya HGB akan kembali kepada pemilik lahan setelah berakhirnya masa 30 tahun. ” tegasnya