Bandung, BEDAnews – Pemilik ruko di Cikawao Permai Jalan Cikawao Kota Bandung merasa tertipu oleh pengembang PT. Duta Masa Nusa. Akibatnya pemilik ruko tersebut Teguh Djaya Santoso, Fatimah Matsum dan Viani harus kehilangan Ruko yang sudah dibelinya sekitar tahun 1991, 1998 dan tahun 2000.
“Ruko yang kami beli statusnya Hak Guna Bangunan tetapi dalam jual beli tersebut tidak ada perjanjian bahwa ruko tersebut harus di kembalikan kalau sudah masa 30 tahun atau habis masa HGB nya. ” tutur salah seorang pemilik ruko.
Memang HGB nya di atas HPL, tapi bedasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 disebutkan bahwa :