Bandung, BEDAnews.com – Mulai Rabu dini hari atau 22 April 2020 ini wilayah Bandung Raya yang meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kab. Bandung Barat, Kota Cimahi dan Kab. Sumedang akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Dengan begitu segala kegiatan dan aktivitas sosial masyarakat dibatasi, bekerja, sekolah, beribadah, berbelanja semua dihentikan kecuali beberapa aktivitas penunjang kehidupan.
“Tetapi sangat disayangkan penerapan PSBB ini tidak diikuti dengan hadirnya pemerintah di tengah masyarakat,” demikian disesalkan Wakil Ketua Fraksi partai Gerindra Persatuan DPRD Provinsi Jawa Barat Drs. H. Daddy Rohanady, melalui telephone selularnya terkait penerapan PSBB di wilayah Bandung Raya, Sabtu (18/4/2020).
Dia hanya bicara retorika belaka, hal-hal yang tidak terjangkau, diluar pikiran masyarakat. Dalam kenyataan masyarakat melihat jalanan sepi, toko toko tutup, anak sekolah belajar di rumah orang kantoran kerja di rumah.












