Kementerian Dalam Negeri menyarankan beberapa hal. Pertama, diperlukan penjelasan dari Bappenas berkaitan dengan teknis perhitungan dan cara mencapai target yang ditetapkan untuk provinsi Jawa Timur, mengingat keterbatasan fiskal dan keterbatasan waktu untuk mencapai target dimaksud.
Kedua, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, agar dapat menyesuaikan target dalam penyusunan dokumen perencanaan terkait energi dengan mengupayakan secara maksimal potensi EBT dan karakteristik masing-masing daerah.
Ketiga, perlu dilakukan penyamaan persepsi di level pemerintah pusat antara Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian ESDM, Dewan Energi Nasional, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri terkait mandatori target di sektor energi. (Red).