Pada surat tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Timur membutuhkan arahan atas terbitnya Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Dalam Negeri Nomor 600.1/176/SJ dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 1 Tahun 2024 Tanggal 10 Januari 2024 Perihal Penyelarasan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045, serta Surat dari Dewan Energi Nasional Nomor B-55/EK.03/SJD/2024 Tanggal 25 Juni 2024 Perihal Penyusunan Dokumen Perencanaan Daerah Mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) RUED.
Berdasarkan Surat Edaran Bersama dimaksud, Provinsi Jawa Timur memandatorikan untuk mencapai target porsi Energi Baru Terbarukan (EBT) dalam bauran energi primer sebesar 17,10% pada 2025 dan 63,61% pada 2045.