Tingkat ketahanan dan kerentanan pangan dalam FSVA disusun berdasarkan indikator-indikator multisektoral, yang sangat berguna dalam formulasi kebijakan pangan baik di tingkat nasional maupun daerah.
Pemerintah pusat, melalui Kemendagri, pada tahun ini akan melakukan fasilitasi penyusunan dokumen perencanaan daerah seperti RPJPD, RPJMD dan RKPD kepada Pemerintah Daerah.
Hal ini dilakukan untuk memastikan penanganan kerawanan pangan terintegrasi dalam perencanaan daerah dan teranggarkan sesuai kebutuhan serta kemampuan.
Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP), diharapkan dapat memastikan pelaksanaan pembinaan umum dan teknis urusan pemerintahan di kabupaten/kota, termasuk dalam penanganan kerawanan pangan.
“Dengan kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah, diharapkan upaya meningkatkan ketahanan pangan dan gizi dapat terlaksana secara efektif dan berkelanjutan,” harapnya.













