Ewin, selaku perwakilan dari Bappenas menyampaikan bahwa, terdapat indikasi sasaran dan proyek prioritas strategis SDA – Kebencanaan 2025-2029 salah satunya ketangguhan terhadap banjir periode kala ulang 50 tahunan dengan penyempurnaan sistem infrastruktur pengendalian banjir perkotaan dan integrasi pendekatan non struktural dalam penurunan risiko daya rusak air salah satunya dengan penerapan Nature Based Solution (NBS).
Pemerintah pusat harus terus mendorong serta mengoptimalkan peran Pemda dalam upaya mewujudkan ketangguhan terhadap bencana banjir dengan melalui pengembangan perencanaan berbasis mitigasi yang diwujudkan melalui integrasi kebijakan ketangguhan banjir perkotaan ke dalam Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah (Dokrenda).
“Kebijakan dan peraturan terkait penanggulan bencana banjir ini sudah tertuang dalam Permen PUPR Nomor 26 Tahun 2015 tentang Pengalihan Alur Sungai dan/atau Pemanfaatan Ruang Bekas Sungai, dengan urgensi ruang bekas sungai yang terbentuk akibat pengalihan alur dapat dimanfaatkan untuk keperluan konservasi, retensi, dan pebangunan satpras,” ujar Berto, selaku Direktur Mitigasi Bencana, BNPB, dalam rilis yang diterima redaksi, Rabu (21/8/2024).













