Salah satu poin penting yang dibahas dalam pertemuan dalam draf RPerpres adalah yang mengatur keterkaitan RIBK dengan dokumen perencanaan pemerintah, seperti RPJMN, RPJMD, Renstra, dan dokumen perencanaan lainnya.
Dirjen Bina Pembangunan Daerah, Restuardy Daud, menyampaikan sejumlah masukan terkait perbaikan redaksional, terutama pada bagian yang menyangkut dokumen perencanaan daerah.
Ia menegaskan pentingnya penggunaan bahasa yang tepat berdasarkan dengan kaidah hukum serta ketentuan peraturan perundang-undangan khsusnya yang mengatur perencanaan dan penganggaran.
“Perlu dipastikan redaksi pada batang tubuh RPerpres mencerminkan ketentuan hukum yang berlaku dan dapat dilaksanakan pemerintah daerah, terutama menyangkut implikasi terhadap dokumen perencanaan daerah. Bahasa yang digunakan harus tepat, normatif, dan mempertimbangkan kondisi eksisting” ujar Restuardy, dalam rilis kemarin.