“Berdasarkan hal tersebut, maka fokus pemeriksaan akan meliputi belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, saldo kas, saldo aset tetap, saldo dana yang dibatasi penggunaannya, dan utang,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Anggota I BPK juga menyampaikan hasil pemantauan atas tindak lanjut hasil pemeriksaan dan kerugian negara semester II tahun 2024. Berdasarkan data hingga 31 Desember 2024, dari 378 rekomendasi yang disampaikan kepada MK, 98,15% di antaranya telah ditindaklanjuti.
BPK mengapresiasi kinerja Inspektorat dan Biro Perencanaan Keuangan MK dalam melaksanakan pemantauan tindak lanjut tersebut, serta dalam pemanfaatan aplikasi SIPTL (Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut).
BPK berharap, komitmen dari pimpinan MK untuk terus memperbaiki kelemahan yang terjadi, baik kelemahan SPI maupun ketidakpatuhan serta temuan berulang. Peran Inspektorat sebagai APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) juga sangat penting dalam mengawal proses perbaikan yang berkelanjutan.