Bila mengacu pada pembentukan ini, diutarakan dia, dapat dipastikan akan terjadi peningkatan dengan kondisi sekarang yang menempatkan BKPM hanya seperti tempat pendaftaran saja tanpa ada kewenangan lebih lanjut.
BKPM pada posisinya yang baru akan memberikan kepastian pada investor, bahwa setiap laju dana investasi akan mendapatkan dukungan dari pemerintah.
“Kedepan posisi BKPM sebagai Kementerian Investasi harus bisa memberi kepastian pada investor bahwa investasinya di-back up oleh pemerintah, baik secara kebijakan maupun keperluan teknis seperti infrastruktur, energi, dan lainnya,” cetusnya.
Dari sisi kinerja, dia menilai BKPM cukup baik. Walau dalam kondisi pandemi, realisasi investasi 2020 mencapai Rp826,3 triliun dari target sebesar Rp817,2 triliun.