Ditempat yang sama, Sekretaris Camat menambahkan, Koperasi ini diatur dalam berbagai peraturan termasuk petunjuk pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 dan instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025. “Saya berharap untuk pengurus Koperasi segera mengatur langkah-langkah apa saja yang harus dilengkapi sebagai persyaratan terutama sebagai landasan hukum Koperasi adanya Akta Notaris,” singkat Sekcam.
Diketahui, dari penjelasan Kades selaku Ketua Koperasi Desa Marah Putih terpilih dari kader PKK yaitu Ibu Yunita. (Tatang Progresif).
Page 2 of 2