SUKABUMI || Bedanews.com – Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) merupakan bantuan langsung tunai yang dibagikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sesuai dengan kesepakatan dalam Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
Desa Cipetir, Kecamatan Kadudampit telah menetapkan 38 KPM yang menerima BLT DD sebesar Rp 300.000,- setiap bulan selama 1 tahun. Bantuan tersebut dibagikan di Aula Kantor Desa Cipetir, Kamis (24/04/2025) lalu.
Seperti tahun sebelumnya, pada priode pertama (ke satu) KPM mendapatkan uang sebesar Rp – 1.200,000,- untuk bulan Januari-Februari, Maret dan April 2025. Namun, Pemerintah Desa Cipetir berhak mengganti KPM yang lain, kalau ada demi pemerataan dan keadilan sehingga memungkinkan penerima bantuan KPM dari tahun 2024 bisa berbeda, tapi untuk Desa Cipetir tidak ada perubahan data yang menerima mangpaat masih sama dengan thn 2024.