Lebih lanjut, Ditjen Bangda menyoroti pentingnya sinkronisasi perencanaan dan penganggaran daerah dengan target percepatan transformasi digital nasional. Hal ini termasuk pengelolaan aset daerah yang mendukung pembangunan infrastruktur telekomunikasi dan pemberian insentif bagi investasi TIK. Selain itu, pemetaan titik blankspot harus dilakukan secara terintegrasi dengan data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika serta operator seluler agar kebijakan jaringan tepat sasaran.
Ditjen Bangda juga mendorong pembentukan Tim Tanggap Insiden Siber (CSIRT) di seluruh pemerintah daerah, sesuai dengan Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang terbit pada 11 Juni 2025. Kemendagri melalui Ditjen Bangda akan terus memberikan fasilitasi teknis dan kelembagaan, termasuk dalam proses perencanaan pembangunan dan dukungan terhadap revisi regulasi yang relevan.












