Rupanya terdakwa tidak terima perkataan Gani Nugraha, lalu terdakwa pulang ke rumah yang tidak jauh dari TKP.
Sekitar pukul 19.00 terdakwa melihat Gani Nugraha sedang berdiri di depan sebuah toko. Kemudian terdakwa mendekati korban dan langsung menusukkan pisau yang digenggamnya ke arah dada.
Melihat kejadian tersebut, warga berusaha melerai, melihat warga berdatangan, terdakwa melarikan diri.
Warga segera menolong korban dengan membawanya ke rumah sakit, namun jiwanya tidak tertolong dan meninggal dunia dalam perjalanan menuju ke Rumah Sakit Rajawali Bandung.
Menurut penasehat hukum terdakwa, Asep Budianto, SE., SH., dan Asep Kuswandi, SH., penerapan Pasal 340 KUH Pidana itu kurang tepat. “Terdakwa itu pulang ke rumah mengambil pisau, karena terdakwa bekerja di tempat pemotongan ayam, dan saat itu terdakwa pas mau berangkat kerja” ujarnya.