BANDUNG, BEDAnews.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Bandung, Feri Enda, SH., menuntut 13 tahun penjara terhadap Aldi Mulyadi (21) yang melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Gani Nugraha (40).
“Menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun kepada terdakwa Aldi Mulyadi dan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” tutur Feri Enda, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung Jalan LLRE Martadinata, Kamis (5/12/2019).
Peristiwa tersebut terjadi di Jln. Andir Kelurahan Dunguscariang, Kecamatan Andir, Kota Bandung.
Saat itu terdakwa naik sepeda motor berboncengan dengan saksi Anjas Rinaldi Putra, saat melewati JI. Andir yang sedang macet, tiba-tiba ada mobil yang menghalanginya.
Terdakwa emosi dan mengeluarkan kata-kata kotor ke pengemudi mobil, Namun Gani Nugraha yang sedang melakukan pengaturan lalu lintas menjawab “Sabar atuh da ieu keur di atur” (Sabar ini juga sedang diatur) sambil melihat tajam kearah terdakwa.