Sebelum Komisi Kejahatan dan Narkotika PBB memutuskan reklasifikasi ganja sudah ada isu legalisasi dibeberapa negara antara lain.
*Isu ganja legal di Belanda*
Di Belanda, penyalahgunaan ganja masuk dalam yuridiksi hukum administrasi, hanya peredaran narkotika yang masuk dalam yuridiksi hukum pidana.
Sehingga secara yuridis Pemerintah Kota Amsterdam memungkinkan untuk membuat kebijakan untuk mengijinkan berdirinya coffee shop yang menjual ganja dan menyediakan tempat mengkonsumsi ganja “terbatas” hanya dilingkungan coffee shop untuk kepentingan pendataan para penyalah guna namun pemberitaan media sosialnya sebagai ganja rekreasional seolah olah di Belanda ganja dilegalkan.
Padahal faktanya ganja di belanda dilarang baik untuk ditanam dan diproduksi untuk kepentingan obat maupun diperdagangkan.













