Oleh A. Rusdiana
Program Merdeka Belajar: Kampus Merdeka merupakan salah satu kebijakan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makariem. Salah satu program dari kebijakan Merdeka Belajar–Kampus Merdeka adalah Hak Belajar Tiga Semester di Luar Program Studi. Program tersebut merupakan amanah dari berbagai regulasi/ landasan hukum pendidikan tinggi dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran dan lulusan pendidikan tinggi. Pembelajaran dalam Kampus Merdeka memberikan tantangan dan kesempatan untuk pengembangan inovasi, kreativitas, kapasitas, kepribadian, dan kebutuhan mahasiswa,serta mengembangkan kemandirian dalam mencari dan menemukan pengetahuan melalui kenyataan dan dinamika lapangan seperti persyaratan kemampuan, permasalahan riil, interaksi sosial, kolaborasi, manajemen diri, tuntutan kinerja, target dan pencapaiannya. Melalui program merdeka belajar yang dirancang dan diimplementasikan dengan baik, maka hard skills dan soft skills mahasiswa akan terbentuk dengan kuat. Berdasar pada Permendikbud No 3 Tahun 2020 Pasal 15 ayat 1 ada 8 bentuk kegiatan pembelajaran pada program ini, sesuai pula dengan Permendikbud No 3 Tahun 2020 Pasal 15 ayat 1 dapat dilakukan di dalam Program Studi dan di luar Program Studi. diantaranya: (1) Pertukaran Pelajar (2) Magang/Praktik Kerja (3) Asistensi Mengajar di Satuan Pendidikan (4) Penelitian/Riset (5) Proyek Kemanusiaan (7) Kegiatan Wirausaha (8) Studi/Proyek Independen (9) Membangun Desa/Kuliah Kerja Nyata Tematik. (rusdiana20/07/022).