Agustyarsyah menekankan, status CPNS bukan sekadar pekerjaan administratif, tapi jadi tanggung jawab besar untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di bidang pertanahan dan tata ruang. “Maka dari itu, bekal utama yang harus Saudara miliki adalah integritas, profesionalisme, loyalitas, dan semangat dalam pelayanan publik,” tambahnya.
Ia mengingatkan para CPNS untuk menjalani masa percobaan selama satu tahun dengan sebaik-baiknya dan sesuai ketentuan yang berlaku. “Apabila Saudara menjalani masa percobaan dengan baik dan telah menunggu syarat yang ditentukan, selanjutnya Saudara dapat diangkat menjadi pegawai negeri sipil. Namun, Saudara juga dapat diberhentikan sebagai CPNS apabila melanggar peraturan yang berlaku,” imbau Agustyarsyah.












