Dasep yang juga Ketua Jaringan Advokasi Rakyat Miskin Indonesia (JARMI), menjelaskan, sesuai dengan PP No. 34 tahun 2016, bahwa penjualan tanah kepada BUMN nilai PPH nya semestinya nol, tapi dalam pelaksanaan pembayaran uang yang seharusnya diterima warga dipotong untuk membayar PPH.
“Ini sebuah pelanggaran terhadap peraturan yang ada apalagi banyak nilai yang diperoleh warga kurang dari Rp50 juta bahkan ada yang Rp18 juta,” tegasnya.
Selanjutnya soal pengembangan dan pemberdayaan warga setempat, diungkapkannya, harusnya mengacu kepada PP No 7 tahun 2017 pasal 97 poin g, yaitu melaksanakan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat. Namun saat ini belum dirasakan baik oleh warga setempat.***