KAB. BANDUNG || bedanews.com — Saat menghadiri audensi PT Geo Dipa Energi dan Jamparing Institute di Komisi A DPRD Kabupaten Bandung, Rabu kemarin, 1 Maret 2023, H. Dasep Kurnia Gunarudin, mempertanyakan tentang pengurangan pembayaran lahan milik warga yang Rp40 ribu permeternya menurut penilaian KJPP.
Mendapati kejanggalan dalam pembayaran lahan, disebutkan legislator dari Fraksi PKS itu, ketika warga mengajukan penilaian ulang karena terdapat berbagai kejanggalan penilaian, pihak geo dipa menolak dan akan mencari lahan di lokasi lain. Warga yang sebelumnya menolak akhirnya karena situasi yang tertekan disebabkan sudah banyak yang sudah “Nganjuk Ngahutang” akhirnya bersedia menjual lahan dengan harga yang murah tersebut.
“Ironisnya saat pembayaran ternyata harus dikurangi membayar PPH, padahal sebelumnya Geodipa berjanji akan menggunakan mekanisme sebagaimana tertuang dalam booklet informasi publik mengacu pada UU No 2 Tahun 2012 dan PP No 19 Tahun 2021,” katanya melalui telepon, Kamis 2 Pebruari 2023.