Masalah P3D muncul seiring pemberlakuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-Undang tersebut mengamanatkan bahwa terminal Tipe A menjadi kewenangan pemerintah pusat, terminal Tipe B menjadi kewenangan pemerintah provinsi, dan terminal Tipe C menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota.
Dengan adanya pembagian kewenangan tersebut, Pemprov Jabar diberi kewenangan mengurus 14 terminal Tipe B yang ada di Jawa Barat. Pada kenyataannya, pengalihan P3D tidaklah semudah membalik telapak tangan. Banyak hal yang terkait di dalamnya. Pada kenyataannya, ada terminal yang didirikan di atas tanah milik desa. Jadi, jangankan membangun kalau status tanahnya saja belum jelas. Namun, semua tetap diupayakan untuk dilakukan percepatan prosesnya.












