Dalam kesempatan itu, LaNyalla berharap, Pemerintahan yang akan datang, segera mencabut moratorium pembangunan gedung Kementerian dan Lembaga. Karena pembangunan Kantor Daerah DPD RI adalah amanat Undang-Undang MD3. Apalagi anggota DPD RI di setiap daerah wajib menyerap aspirasi di daerahnya melalui kantor perwakilan yang ada.
“Sehingga agak rancu bila kita lihat hirarki hukum, dimana amanat Undang-Undang bisa dihentikan oleh Surat Menteri,” tukasnya.
Selanjutnya, LaNyalla berharap, pembangunan kantor daerah benar-benar mampu menjadi saluran aspirasi bagi seluruh stakeholder di Jawa Timur.
“Pembangunan kantor daerah merupakan langkah nyata dalam upaya meningkatkan pelayanan dan penyerapan aspirasi masyarakat serta penguatan kepentingan daerah yang menjadi tugas utama anggota DPD RI,” ujar LaNyalla dalam sambutannya.













