Oleh karena kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) terbatas pada pengujian undang-undang saja, maka MK tidak berwenang untuk menciptakan norma baru yang setara dengan pembentukan undang-undang. Sesuai dengan UUD 1945, kewenangan untuk membentuk undang-undang sepenuhnya berada di tangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Dalam persoalan judicial review UU No. 10/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menciptakan norma hukum sendiri dengan membentuk pasal dan ayat baru dalam undang-undang tersebut. Tindakan ini melanggar UUD 1945, karena wewenang untuk melakukan perubahan dan pembentukan undang-undang seharusnya berada di tangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah.