“Apakah MK memiliki kewenangan untuk membentuk undang-undang walaupun hanya satu ayat atau satu pasal saja? Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 10 ayat (1) huruf (a) dan UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, menyatakan bahwa wewenang Mahkamah Konsitusi (MK) adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” tandasnya.
Ditambahkannya, menguji undang-undang terhadap UUD 1945 berarti menilai apakah suatu undang-undang sesuai dengan ketentuan dan prinsip-prinsip yang diatur dalam konstitusi tersebut. Jika undang-undang atau norma dalam undang-undang dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, maka undang-undang atau norma tersebut dapat dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK.