JAKARTA || Bedanews.com – Apa itu pembangkangan konstitusi? Banyak yang berbicara tentang itu tapi tidak benar-benar memahami maknanya. Pembangkangan konstitusi merujuk pada tindakan yang melanggar atau tidak mematuhi ketentuan yang diatur dalam konstitusi suatu negara.
Hal tersebut diungkapkan Inas N Zubir, Kader dan Politisi Senior Partai Hanura melalui keterangannya kepada wartawan, Jum’at (23/8).
Inas menegaskan, DPR, MK, MA, pemerintah dapat terlibat dalam pembangkangan konstitusi. dan tindakan semacam ini dapat mengancam stabilitas hukum dan merusak fondasi negara, karena konstitusi merupakan dokumen dasar yang menjamin hak-hak warga negara dan mengatur hubungan antara kekuasaan pemerintah dan rakyat.
Berdasarkan konstitusi Indonesia, dalam Pasal 20 UUD 1945, menetapkan bahwa lembaga yang memiliki kewenangan untuk membentuk undang-undang adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yang mana proses pembentukan undang-undang tersebut harus melalui beberapa tahapan sebagai berikut: