Aceh Singkil || Bedanews.com, Ketua Badan Advokasi Indonesia (BAI) Perwakilan Aceh Singkil, Herman, mendesak pihak Polres Aceh Singkil agar segera menindak tegas pelaku pematokan liar di atas lahan Eks HGU PT Socfindo Lae Butar. Menurutnya, aksi tersebut merupakan tindak pidana yang berpotensi memicu konflik antara perusahaan dan masyarakat.
“Kuat dugaan ada oknum-oknum tertentu yang memprovokasi warga untuk melakukan pematokan tanpa dasar hukum yang jelas. Perbuatan itu sudah sangat meresahkan. Sebelum terjadi konflik besar, saya minta pihak Polres segera ambil tindakan,” tegas Herman.
Herman menilai alasan masyarakat melakukan pematokan karena PT Socfindo belum mengantongi izin perpanjangan HGU adalah keliru. Ia menjelaskan bahwa proses perpanjangan izin tersebut hanya bersifat administratif** dan sama sekali tidak memberikan dasar hukum bagi masyarakat untuk menguasai atau mematok lahan tersebut.











