Cirebon – bedanews.com – Rutan Kelas I Cirebon terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Terutama di pelayanan kunjungan bagi keluarga binaan.
Regulasi layanan kunjungan tatap muka terbatas dengan ketentuan pengunjung merupakan keluarga inti, Penasihat kuasa hukum Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau perwakilan kedutaan besar atau konsuler untuk Warga Binaan asing.
Sebanyak 86 pengunjung keluarga Warga Binaan menggunakan layanan tatap muka terbatas untuk melepaskan rindu bertemu dengan keluarga.
Dalam alur layanan kunjungan tatap muka, semua pengunjung di geledah, baik laki-laki maupun pengunjung perempuan.
Tak hanya pengunjungnya saja, makanan dan barang bawaan pun semua di periksa oleh petugas, pengunjung juga akan di mintai kelengkapan syarat berkunjung seperti Kartu Identitas, Kartu Keluarga, Surat Ijin Besuk dari Penitip (Tahanan) oleh petugas layanan.












