Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI (MA RI) Nomor : 1399 K/Pid.Sus/2020 tanggal 5 Agustus 2020 menyebutkan bahwa Andi Winarto SE terbukti melakukan korupsi kredit fiktif dengan cara mengajukan agunan bodong ke Bank BJB.
“Atas perbuatannya, Andi Winarto SE dijatuhi hukuman 15 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, terdakwa dibebani juga untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp 548.259.832.594 subsider 15 tahun penjara,” kata Aspidus Kejati Jabar Riyono
Sayangnya, setelah putusan MA itu turun, Andi Winarto SH tak juga memenuhi panggilan jaksa eksekutor untuk melaksanakan putusan MA yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) tersebut,
Padahal sudah dipanggil secara patut berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku sebanyak 3 kali melalui surat panggilan ke alamat sesuai dengan yang tertera dalam identitas Andi Winarto di Jalan Budi sari No.5 Kelurahan Hagermanah, Kecamatan Cidadap, Bandung.