BANDUNG, BEDAnews.com – Pelarian Andi Winarto, terpidana kasus korupsi kredit fiktif pada Bank Jawa Barat dan Banten (BJB) senilai Rp548 miliar, berakhir sudah setelah tim tangkap buronan Kejaksaan menangkapnya. Andi adalah Direktur Utama PT Hastuka Sarana Karya.
Penangkapan dilakukan di Deliu Villa Ayana Jalan Pura Batu Mejan Jl. Padanglinjong, Canggu, Kec. Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada Kamis malam (21/01/2021) sekitar pukul 21.25 WITA.
Dalam kasus ini Andi Winarto selaku Dirut PT Hastuka Sarana Karya mengajukan kredit ke Bank BJB Syariah. Namun faktanya agunan yang diajukan bodong.
Dana sebesar Rp 548 miliar itu dicairkan Bank BJB Syariah kepada dua perusahaan itu untuk pembiayaan pembangunan Garut Super Blok di Garut, Jawa Barat, periode 2014-2015. Debitur dalam kasus ini adalah PT Hastuka Sarana Karya (HSK) yang alamatnya tercatat berada di kawasan Regol, Kota Bandung.
Related Posts

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA
