“Profesi advokat merupakan profesi yang mulia, oleh karena itu saudara harus menjalankan amanah ini dengan penuh rasa tanggung jawab. Jangan hanya berorientasi pada kebutuhan finansial semata, namun saudara selayaknya harus juga memberi bantuan hukum secara cuma-cuma (Probono) kepada masyarakat pencari keadilan yang kurang mampu secara hukum dan atau finansial sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 22 ayat (1) Undang-Undang no. 18 tahun 2003 tentang Advokat,” tandasnya.

AMANAT-Ketua DPD Persadi Jateng-DIY, Irjen Pol (Purn) Dr. Rokhmad Sunanto, MM, MH, CRM, saat membacakan amanat Ketum DPN PERSADI. (Foto Ist).
Hal itu menunjukan bahwa, seorang advokat tidak hanya mementingkan diri sendiri, namun lebih dari itu ada nilai luhur yang diajarkan yakni jiwa sosial antar sesama umat manusia, ujarnya.










