Ia pun meminta kepada para pekerja yang tidak mendapatkan kejelasan terkait THR tahun ini diharapkan segera melaporakan hal ini kepada DPRD Kota Bandung dan Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung.
“Partisipasi masyarakat tentunya kita harapkan. Jadi bagi pekerja yang tidak mendapatkan THR bisa melaporakan langsung ke DPRD Kota Bandung dan layanan aduan THR Disnaker Kota Bandung. Kami akan langsung jembatani antara pengusaha dan pekerja serta kami koordinasikan sehingga ada solusi yang terbaik untuk kedua belah pihak,” ujar Edwin.
Edwin pun menjelaskan tahun lalu memang ada beberapa perusahaan yang mengaku tidak mampu membayarkan THR. Namun, ia pun menegaskan kepada perusahaan untuk jujur terkait kondisi keuangannya. Sebab, keuangan setiap perusahaan akan diaudit.












