Dalam pasal 185 masih dalam UU Cipta Kerja di nyatakan bahwa, bagi Pengusaha yang melanggar aturan UMK akan di sangsi dengan Pidana Penjara 1 – 4 tahun dan atau Denda Rp. 100 – 400 jt.
Dengan pemberitaan ini, untuk Dinas atau Lembaga terkait agar bisa melaksanakan tugas dan fungsinya dengan benar dan tegas, terutama Disnakertrans Kab. Cianjur Bidang HI, Lindungi Hak-hak pegawai dan awasi Perusahaanya agar tidak semena-mena dalam membayar upah.
Saat berita ini di muat, awak media belum berhasil mengkonfirmasi pihak Pertamina Regional Jawa Barat. (HA).
Page 2 of 2











