CIANJUR || Bedanews.com – SPBU yang terletak di Jl. Cianjur – Cikalong Kulon, diduga telah melanggar upah karyawannya karena tidak sesuai dengan UMK Kab. Cianjur.
Berapa kalinya awak media belum bisa mendapatkan klarifikasi untuk bisa bertemu dengan penanggung jawab SPBU tersebut, untuk mengkonfirmasi tentang kabar bahwa karyawannya di bayar/ gaji tidak sesuai dengan UMK yang berlaku.
Menurut UU Cipta Kerja pasal 88E di jelaskan bahwa, Perusahaan *DILARANG* membayar Upah di bawah UMK. Artinya, SPBU ini sangat jelas telah melakukan pelanggaran nyata karena menurut beberapa karyawan yang berhasil di mintai keterangan, Selasa (17/11/25) mengatakan bahwa, ia hanya di bayar sekitar Rp. 1,2 juta per bulan, angat jauh dengan UMK Kab. Cianjur yang berkisar Rp. 3,1 lebih.











