Sebagai forum resmi nasional yang bersifat independen diharapkan mampu mengkawal kehidupan dan perkembangan profesi dengan baik, benar dan bermartabat sehingga menjadi profesi yang diakui dan dihargai karena kemanfaatannya bagi masyarakat secara nasional dan global.
Adapun isi deklarasi yang disampaikan meliputi:
1. Profesi Keperawatan mempunyai peran penting dalam melindungi Hak Azasi Manusia akan Kesehatan yang berkeadilan, bermartabat, dan sederajat di tingkat nasional
maupun internasional;
2. Keperawatan professional di Indonesia harus dikembangkan dan dijaga sesuai hakikat
dan tujuan awal Kesepakatan Nasional 1983 yaitu keperawatan sebagai profesi;
3. Untuk itu, diperlukan pemimpin yang memiliki kepemimpinan yang melayani (servant leadership) dan collective collegial, sebagai role model, berintegritas, akuntabel, dan amanah;











