Di antara kitab-kitab tafsir yang menggunakan metode ini, adalah :
Kitab Mafatihul Ghaib atau dikenal dengan nama Tafsir Ar-Razi.
Karya Muhammad bin Umar bin Husain ibnu Al-Hasan bin Ali At-Tamimi Al-Tabaristani Ar-razi (Fakhrudin Ar-Razi).
Kitab Al-Jami’ Li Ahkamil Qur’an atau dikenal dengan nama Tafsir Al-Qurthubi.
Karya Muhammad bin Ahmad bin Abi Bakr bin Farh Al-Anshary Al-Khazraji Al-Andalusiy Al-Qhurtubi.
Kitab Madarikut Tanzil wa Haqa’iqut Ta’wil.
Karya Syaikh Al-Alim Az-Zahid Abdullah bin Ahmad An-Nasafi.
Dan beberapa kitab lainnya.
Tafsir Al-Mazhmum (yang terlarang/tercela)
Jenis penafsiran ini merupakan cara menafsirkan Al-Qur’an menggunakan metode Ra’yi namun tidak mendasarkan perujukannya menggunakan ilmu Tafsir, bahkan hanya mengikuti hawa nafsu pengarangnya. Beberapa kitab Tafsir Al-Mazhmum ini adalah :













