“Walaupun sesuai ketentuan LHKPN ini kan diserahkan paling lama tujuh hari setelah penetapan calon terpilih,” ujar Endun.
Dia katakan, pihaknya memang belum menetapkan calon terpilih mengingat masih menunggu sengketa di Mahkamah Kosntitusi usai. Khusus di DPRD Jabar sendiri saat ini masih berlangsung dua dari sebelumnya terdapat lima perkara yang sedang bergulir di MK.
Adapun rencana keputusan akan dibacakan pada 9 Agustus mendatang.
“Jadi walaupun KPU belum menetapkan calon terpilih karena sedang ada berbagai perkara di MK tapi sekali lagi tentu hari ini PDI Perjuangan sudah menyerahkan tentu ini menjadi hal positif,” pungkasnya. [mae]













