Terakhir Patuan juga menyampaikan ke media, agar kejadian ini juga diketahui masyarakat luas supaya hal ini jangan sering terjadi.
“Disini banyak Satpol PP, ada Tentara, ada Kepolisian untuk mengawal eksekusi. Padahal kami disini hanya ahli waris dan keluarga saja dan sekali lagi Pengadilan Negeri Jaktim melakukan eksekusi melebihi kewenangannya, dia paksakan lokasi yang berbeda, oleh karenanya setiap pejabat Pengadilan harus hati-hati, karena akibat dari perbuatan ini termohon eksekusi dirugikan, dulu Bapaknya mereka ini dipenjara enam bulan, sekarang diambil lagi secara paksa dengan eksekusi ini, nah ini saya pikir sudah tidak adil lagi, sudah tidak bicara dengan konteks hukum tapi bicara konteks kekuatan, karena itu maka saya katakan pihak eksekutor dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah melakukan pemaksaan, bahkan yang sangat saya sayangkan apalagi kita sudah melakukan tiga kali kita sudah kasih surat,” tutup Patuan.











