Masih kata Patuan, dia juga akan melakukan tindakan hukum dengan akan melaporkan Ketua PN Jaktim, Panitera, Panmud Perdata dan Jurusita ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung.
“Kami akan melakukan tindakan hukum melaporkan Ketua Pengadilan, Panitera, Panmudnya dan Jurusita kepada Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung, karena ini jelas pemaksaan, perbedaan objek itu sangat signifikan tapi mereka tetap memaksa melakukan eksekusi,” papar Patuan.
Masih kata Patuan, Dia tidak akan diam saja, tapi akan melakukan tindakan, karena secara hukum kami aman, tidak bisa dieksekusi karena sudah ada gugatan bantahan pelaksanaan eksekusi terhadap bedanya objek ini, namun mereka melakukan pemaksaan. Jadi, mereka tidak lagi bertindak sesuai keadilan kebenaran hukum, tetapi kekuatan karena ada kekuasaan bagi mereka,” jelasnya.











