“Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah melampaui kewenangannya melakukan abuse of power, karena kenapa? Ini namanya eksekusi pemaksaan dimana ini adalah bernilai, eror in objecto. Artinya lokasi berbeda, bukan disini, tapi gapura muka,” kata Patuan tegas.
Patuan juga menambahkan bahwa, putusan PK Mahkamah Agung mengatakan bahwa, objek dalam sertifikat 09424 berbeda dengan objek sengketa.
“Disini juga dikatakan, diputusan PK ini bahwa girik 738, 2286 dilokasi ini, nah sertifikat sana 875, 874 dan alamatnya ada digapura muka. Gapura muka jauh sekali, itu ada dimetland sana,” ucap Patuan.
Atas kesalahan objek ini, Patuan juga sudah melakukan koordinasi dengan Pengadilan tapi pihak Pengadilan tidak mengindahkannya.
“Bahkan saya juga sudah melakukan gugatan bantahan terhadap pelaksanaan eksekusi ini, karena secara hukum sebenarnya termohon eksekusi aman, tidak boleh dieksekusi berdasarkan SEMA nomor 4 dan SEMA nomor 7 yang mengatakan, setiap eksekusi yang dilakukan jika tidak identik dengan objek perkaranya atau objek eksekusi maka tidak bisa dieksekusi, tapi ini tetap dilakukan dengan paksa, ini pemaksaan namanya,” tambahnya.











