• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Kamis, Februari 5, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Patuan Nainggolan: Pelaksanaan Pemaksaan Eksekusi Bukan Soal Konteks Hukum, Tapi Konteks Kekuatan

Patuan Nainggolan: Pelaksanaan Pemaksaan Eksekusi Bukan Soal Konteks Hukum, Tapi Konteks Kekuatan

angel angel by angel angel
5 Februari 2026
in Ragam
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

“Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah melampaui kewenangannya melakukan abuse of power, karena kenapa? Ini namanya eksekusi pemaksaan dimana ini adalah bernilai, eror in objecto. Artinya lokasi berbeda, bukan disini, tapi gapura muka,” kata Patuan tegas.

Patuan juga menambahkan bahwa, putusan PK Mahkamah Agung mengatakan bahwa, objek dalam sertifikat 09424 berbeda dengan objek sengketa.

“Disini juga dikatakan, diputusan PK ini bahwa girik 738, 2286 dilokasi ini, nah sertifikat sana 875, 874 dan alamatnya ada digapura muka. Gapura muka jauh sekali, itu ada dimetland sana,” ucap Patuan.

Atas kesalahan objek ini, Patuan juga sudah melakukan koordinasi dengan Pengadilan tapi pihak Pengadilan tidak mengindahkannya.

BeritaTerkait

Akhirnya, Bimtek Nasional DPRD F-PPP Dibatalkan

5 Februari 2026

BPBD Kab. Sukabumi Mengingatkan Masyarakat Dalam Menghadapi Cuaca Ekstrim

5 Februari 2026

“Bahkan saya juga sudah melakukan gugatan bantahan terhadap pelaksanaan eksekusi ini, karena secara hukum sebenarnya termohon eksekusi aman, tidak boleh dieksekusi berdasarkan SEMA nomor 4 dan SEMA nomor 7 yang mengatakan, setiap eksekusi yang dilakukan jika tidak identik dengan objek perkaranya atau objek eksekusi maka tidak bisa dieksekusi, tapi ini tetap dilakukan dengan paksa, ini pemaksaan namanya,” tambahnya.

Page 2 of 5
Prev123...5Next
Previous Post

Raih Doktor Ke-1.104, Aik Iksan Anshori Pertahankan Disertasi di UIN SGD Bandung

Next Post

Aksi Nyata TNI–Polri dan Warga, Jaga Kebersihan Pantai Konang Trenggalek

Related Posts

Ragam

Akhirnya, Bimtek Nasional DPRD F-PPP Dibatalkan

5 Februari 2026
Ragam

BPBD Kab. Sukabumi Mengingatkan Masyarakat Dalam Menghadapi Cuaca Ekstrim

5 Februari 2026
Ragam

Tim Komite Mutu dan Keselamatan Pasien, Gelar Rapat Pemaparan Program Kerja Tahun 2026

5 Februari 2026
Ragam

Sekjen ATR/BPN Pastikan Perencanaan Anggaran Tahun 2026 Matang Sejak Awal

5 Februari 2026
Edukasi

Raih Doktor Ke-1.104, Aik Iksan Anshori Pertahankan Disertasi di UIN SGD Bandung

5 Februari 2026
Ragam

Jelang HPN 2026 dan Urgensi Revisi UU Pers

5 Februari 2026
Next Post

Aksi Nyata TNI–Polri dan Warga, Jaga Kebersihan Pantai Konang Trenggalek

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021