Untuk diketahui bahwa, kegiatan patroli penerbangan balon udara secara gabungan tersebut dilakukan secara masif di seluruh wilayah di tempat yang indikasinya rawan terhadap penerbangan balon udara secara liar yang dapat menimbulkan berbagai bentuk masalah baik itu membahayakan diri sendiri, orang lain, mengganggu instalasi listrik maupun jalur penerbangan udara. (Red/MdC 0802).
Page 3 of 3