“Pemeriksaan ini bertujuan memastikan kendaraan yang beroperasi benar-benar laik jalan dan pengemudinya memenuhi persyaratan. Keselamatan penumpang dan pengguna jalan lain harus menjadi prioritas,” ujar Djoko.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memeriksa kelengkapan administrasi kendaraan, meliputi STNK, SIM pengemudi, buku uji KIR, serta surat muatan. Pemeriksaan juga menyasar kondisi fisik kendaraan, seperti sistem pengereman, lampu, ban, klakson, wiper, kaca spion, kaca depan, lampu isyarat, reflektor, sistem kemudi dan suspensi, hingga potensi kebocoran oli atau bahan bakar.
Djoko menegaskan bahwa, pemeriksaan tidak semata-mata bersifat penindakan, melainkan lebih mengedepankan pendekatan edukatif.
“Kami ingin membangun kesadaran para pengemudi bahwa kondisi kendaraan yang baik dan tertib administrasi sangat berpengaruh terhadap keselamatan di jalan. Jika ditemukan kekurangan, kami berikan imbauan dan edukasi,” katanya.











